Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Cinta Mega Buntut Main Game saat Rapat: Kini Dipecat dan Tak Lagi Dicalonkan di Pemilu 2024

Begini nasib Cinta Mega usai DPD PDIP resmi memecatnya karena bermain game online saat rapat paripurna.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nasib Cinta Mega Buntut Main Game saat Rapat: Kini Dipecat dan Tak Lagi Dicalonkan di Pemilu 2024
Kompas.com/Nursita Sari, ist
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Cinta Mega - Begini nasib Cinta Mega usai DPD PDIP resmi memecatnya karena bermain game online saat rapat paripurna. 

TRIBUNNEWS.COM - DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta menegaskan tidak mencalonkan Cinta Mega di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Selain itu, Cinta Mega juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Sanksi itu diberikan setelah sebelumnya Cinta Mega tertangkap kamera diduga bermain slot online saat rapat paripurna, Kamis (20/7/2023).

Setelah pemecatan tersebut, DPD PDIP DKI Jakarta langsung mengirimkan surat rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega kepada DPP PDIP.

“Langsung malam ini juga kami kirim suratnya ke DPP partai, dan kami tidak mencalonkan lagi untuk 2024."

"Cukup tegaskan partai saya?,” ujar Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Widjaja saat jumpa pers di kantornya pada Selasa (25/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Cinta Mega Dipecat Buntut Main Game saat Rapat, KPU DKI Akui Belum Terima Surat PAW dari DPP PDIP

KPU DKI Jakarta Akui Belum Terima Surat Pengajuan PAW dari DPP PDIP

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum menerima surat pengajuan PAW yang disebut akan diajukan DPP PDIP terhadap Cinta Mega.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

"Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan (Cinta Mega) ke KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Dody saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dody menyampaikan, pihaknya baru bisa memproses PAW tersebut setelah mendapatkan surat pengajuan dari Pimpinan DPRD tempat anggota tersebut menjadi legislator.

"Proses PAW sesuai ketentuan PKPU No. 6 Tahun 2019 akan diproses setelah ada surat pengajuan PAW dari Pimpinan DPRD kepada KPU Provinsi," kata Dody.

Baca juga: Pecat Cinta Mega Dari Anggota DPRD, Ketua DPD PDIP DKI Jakarta: Cukup Tegas Kan Partai Saya?

Kemudian, dijelaskan juga oleh Dody, dalam proses PAW Anggota DPRD, pihaknya berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW.

Maka dari itu, nama yang akan menjadi pengganti Cinta Mega nantinya harus yang perolehan suara dalam Pemilu 2019 tepat berada di bawah Cinta Mega.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas