Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kali ini tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Koordinator Bidang Perekonomian berinisial MM.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Setelah pejabat tertingginya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa, kali ini tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Koordinator Bidang Perekonomian berinisial MM.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng

"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berdasarkan penelusuran laman resmi Kemenko Perekonomian, tak ditemukan jabatan Koordinator Perekonomian.

Secara struktural, Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto terdiri dari:
• Inspektur, Mirza Mashudi;
• Sekretaris, Susiwijono Moegiarso;
• Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan;
• Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud;
• Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Elen Setiadi;
• Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Mohammad Rudy Salahuddin;
• Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Ali Murtopo Simbolon;
• Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo; dan
• Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Edi Prio Pambudi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pemeriksaan pejabat Kemenko Perekonomian ini merupakan yang kedua setelah menterinya, Airlangga Hartarto diperiksa untuk penyidikan jilid 2 perkara korupsi fasilitas ekspor CPO ini.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai pejabat tertinggi Kemenko Perekonomian pada Senin (24/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Belum dibeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan

Kejaksaan Agung memang belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas