Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Uji Formil, Ahli Sebut UU Cipta Kerja Melanggar Nilai Konstitusional

Zainal Arifin Mochtar mengatakan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melanggar nilai konstitusional.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Uji Formil, Ahli Sebut UU Cipta Kerja Melanggar Nilai Konstitusional
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Zainal Arifin Mochtar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

Meski demikian, ia kemudian menjelaskan MK sudah cukup baik menaruh batasan penerbitan Perppu oleh pemerintah, baik secara formal dan substansial.

Satu diantara batasan tersebut yakni adanya syarat kegentingan.

"Yaitu formalnya adalah misalnya harus ada kegentingannya. Lalu, tidak ada peraturan yang bisa dipakai untuk mengisi kekosongan hukum itu. Dan yang ketiga adalah, tidak cukup waktu untuk pembentuk UU untuk membentuknya dengan UU dengan cara biasa," kata Zainal.

Namun, menurutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan pemerintah ini tidak menerangkan secara jelas syarat kegentingan memaksa tersebut.

"Tetapi yang paling penting kalau kita lihat dari konstitusionalitas Perppu, saya kira perdebatan kita, Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, kita tidak mendapatkan hal ihwal kegentingan memaksanya," ucap ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu.

"Kita tidak tahu sebenarnya sampai saat ini tidak terbayang sedikitpun, apa sebenarnya kegentingan yang memaksa, yang membuat presiden harus mengeluarkan Perppu dan menggeser dari logika hukum tata negara biasa dan masuk rezim tata negara darurat," lanjutnya.

Sebagai informasi, sidang uji formil UU Ciptaker ini diikuti oleh para pemohon lainnya yakni pemohon perkara 41, 46, 50, 40/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

Adapun sidang uji formil hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon perkara 40/PUU-XXI/2023 (VI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas