Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo disita oleh Kejaksaan. Penyitaan ini disebut terkait kasus Jiwasraya dan Asabri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kolase Tribunnews.com/Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto Nugroho/Erlangga Bima Sakti
Benteng Vasterburg di Solo dan Pandawa World di Sukoharjo disita Kejaksaan. Penyitaan ini disebut berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dengan terpidana Benny Tjokro. Dirinya pun telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, tetapi divonis nihil di kasus Asabri. 

TRIBUNNEWS.COM - Benteng Vastenburg di Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo, Jawa Tengah, disita oleh Kejaksaan.

Dikutip dari Tribun Solo, penyitaan ini diketahui lewat adanya sejumlah papan pemberitahuan berwarna merah muda dengan tulisan hitam.

Di Benteng Vastenburg, terpantau ada enam papan penyitaan yang terpasang.

Adapun papan pengumuman tersebut, tersebar di beberapa titik di Benteng Vastenburg yaitu dua papan berada di sisi timur benteng, satu papan di depan pintu bagian timur, satu papan di sisi selatan, dan dua papan di sisi utara.

Dalam papan tersebut bertuliskan, bahwa penyitaan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Tanah dan Bangunan ini beserta dengan isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung," demikian tertulis dalam papan tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 8,2 Miliar dari Perusahaan Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya

Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Berita Rekomendasi

Selain itu, di papan pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa alasan penyitaan aset berkaitan kasus Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputra.

Sementara di Pandawa Water World yang menjadi tempat destinasi wisata air di Sukoharjo ini, terpasang lima papan pemberitahuan penyitaan.

Senada dengan papan di Benteng Vastenburg, papan pengumuman juga tertulis penjelasan bahwa alasan penyitaan dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat serta berkaitan kasus Jiwasraya.

Menanggapi pemasangan papan pengumuman penyitaan itu, Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan bahwa hal tersebut berkaitan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset) besok itu dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," ujarnya masih dikutip dari Tribun Solo.

Dia menjelaskan beberapa waktu lalu, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset di sebuah hotel di Solo Baru, Grogol.

Penyitaan juga berkaitan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas