Berkaca Kasus Bripda Ignatius, IPW Minta Polri Cek Kondisi Psikologis Anggota Pemegang Senpi
IPW soroti kasus tewasnya anggota karena tertembak disengaja atau tidak bukan sekali terjadi, kondisi psikologis pemegang senjata harus diperiksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch meminta Polri mengecek kondisi psikologis anggotanya yang dibekali senjata api (senpi)
Hal ini buntut tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tertembak senpi milik rekannya yang kini sudah ditangkap berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus tewasnya anggota karena tertembak baik disengaja maupun karena kelalaian bukan sekali terjadi.
"Ini yang harus di cek adalah mengenai kondisi psikologis dari anggota polisi yang memegang senjata," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Tes psikologis, kata Sugeng, sangat bisa menentukan para anggota Polri yang memegang senpi jika kondisinya tengah marah atau emosi.
"Kemarahan ataupun emosional apapun tidak boleh dia kemudian menyalahgunakan senjata yang dimilikinya kecuali adanya serangan yang membahayakan dirinya," jelasnya.
Meski begitu, dalam kasus ini, Sugeng mengapresiasi respon cepat Polri untuk menangani kasusnya sebelum diviralkan oleh pihak keluarga.
"Nah yang menjadi catatan, apakah ini akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan kita percayakan proses penyelidikan dan penyidikannya kepada Polri karena sudah ditangani," tuturnya.
Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.