Dua Pimpinan KPK Bersaksi untuk Sidang Etik Johanis Tanak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada hari ini menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada hari ini menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, dan hingga kini sidang masih berjalan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi," kata Haris kepada Tribunnews.com, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Kantor Dewas KPK, ada dua pimpinan komisi antikorupsi yang dipanggil dewas.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Mereka yaitu Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Nurul Ghufron tiba lebih dulu, dia masuk ke Kantor Dewas lewat pintu samping.
Sementara Nawawi Pomolango masuk dari pintu depan.
Kepada awak media, Nawawi mengaku akan menjadi saksi untuk Johanis Tanak.
"Mau jadi saksi katanya," kata Nawawi.
"Saksi Johanis Tanak?" tanya wartawan.
"Iya, iya," jawab Nawawi.
Kendati begitu, Nawawi belum tahu materi apa saja yang akan ditanyakan Dewas kepada dirinya.
Nawawi menyebut tak begitu tahu soal kasus dugaan pelanggaran etik Johanis.
"Tergantung apa yang ditanyain, saya enggak terlalu banyak tahu," ujar Nawawi.
Diketahui sidang etik pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (24/7/2023) Johanis tidak bisa menghadiri sidang lantaran sedang cuti.
Berdasarkan peraturan internal Dewas KPK, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik insan KPK digelar secara tertutup.
Sidang akan dibuka untuk umum ketika masuk agenda pembacaan putusan.
Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak.
Baca juga: Sidang Etik Perdana Pimpinan KPK Johanis Tanak Digelar Senin Pekan Depan
Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin, red) dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” kata Wakil Ketua KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.