Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dipanggil Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023), hari ini.
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan ahli hingga mengantongi hasil uji laboratorium forensik terkait bukti kasus tersebut.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli, dan telah menerima hasil dari Puslabfor," papar Ramadhan.
Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa
Sementara itu, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Bareskrim Polri telah mengindikasikan adanya dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang selama mengelola Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Ramadhan mengatakan, penyidik masih belum akan memanggil Panji Gumilang dalam perkara tersebut.
Namun, jika ada bukti pendukung yang mengarah ke Panji Gumilang terkait kasus tersebut, polisi bisa saja memanggilnya untuk dimintai keterangan.
"Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan," jelas Ramadhan, Rabu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Usai Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Beri Pilihan ke Panji Gumilang, Digugat Balik atau Minta Maaf
2 Anak Panji Gumilang dan 6 Petinggi Al Zaytun Mangkir
Sebelumnya, para saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) termasuk dua anak Panji Gumilang mangkir panggilan Bareskrim Polri.