PBH Peradi Jakarta Pusat dan KAGAMA Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA)
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Pusat melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Bantuan Hukum.
Penandatanganan ini bertujuan untuk mempererat kerjasama antar lembaga bantuan hukum, khususnya di bidang bantuan hukum, advokasi, pelatihan dan peningkatan kapasitas advokat, sosialisasi dan pendidikan hukum, komunikasi jaringan strategis serta pengabdian kepada masyarakat.
Ketua PBH PERADI Jakarta Pusat, Hervan Dewantara Merukh, S.H., M.Kn., berharap dapat terjalin kerjasama antara kedua lembaga bantuan hukum di seluruh aspek bantuan hukum dan advokasi masyarakat.
“Hasil dari kerjasama yang baik ini sepenuhnya kami harapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat pencari keadilan, tidak hanya di bidang pendampingan dan konsultasi hukum secara cuma-cuma saja, namun juga di bidang pendidikan, sosial, dan pengabdian masyarakat agar kehadiran dan peran dari PBH PERADI Jakarta Pusat dan KBH dapat dirasakan secara langsung.” Ujar Hervan saat dihubungi Kamis (27/7).
Ketua KAGAMA Bantuan Hukum (KBH) Romulo Silaen S.H., M.H., menyambut baik harapan dari PBH PERADI Jakarta Pusat dan juga berharap kerjasama bersejarah ini dapat meningkatkan kualitas, jangkauan dan ruang lingkup bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat.
“KBH dibentuk oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA), Bapak Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P, dengan komitmen untuk membantu segenap alumni Universitas Gadjah Mada dan masyarakat luas yang sedang menghadapi persoalan hukum. Kami sangat senang dapat bersinergi dengan PBH PERADI Jakarta Pusat demi mewujudkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang ideal untuk kepentingan masyarakat.” Ujar Romulo.
Kegiatan penandatanganan MoU ini dilakukan Pada hari Jumat, 21 Agustus 2022, bertempat di sekretariat Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Pusat (“PBH PERADI Jakarta Pusat”), Thamrin, Jakarta Pusat, Gedung Sarinah Lt. 9, Jl. M.H.,Thamrin No. 11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Digelar Serentak di 43 Kota di Indonesia, Ujian Profesi Advokat Peradi Diikuti 3.385 Peserta
Turut hadir pula oleh Sekretaris PBH PERADI Jakarta Pusat, Irwan Gustaf Lalegit, S.H., Bendahara KBH, Ngurah Anditva Ari Firnanda, S.H., M.H.Li., serta turut hadir para anggota dari masing-masing PBH PERADI Jakarta Pusat dan KBH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.