Susul Johnny G Plate, Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi 3 terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Ketiga terdakwa itu ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (18/7/2023).
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh materi pokok perkara.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara cermat dan jelas.
Oleh sebab itu, Majelis memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata hakim.
Karena dilanjutkan, Majelis Hakim juga menyatakan agar beban biaya perkara diputuskan saat penjatuhan vonis bagi ketiga terdakwa.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.
Baca juga: Petuah Majelis Hakim soal Anggaran Tower BTS Kominfo Dikorupsi
Dalam perkara ini, mereka bertiga telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Pada perkara Johnny Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto, Majelis Hakim sebelumnya juga telah menolak eksepsi tim penasihat hukumnya.
Perkara mereka pun kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.