Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Kepala Basarnas Kini Dilimpahkan ke Puspom TNI

KPK serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer TNI

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Kepala Basarnas Kini Dilimpahkan ke Puspom TNI
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.

"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."

"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur, Kamis (27/7/2023).

Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. Dua hari sebelum jadi tersangka, Henri Alfiandi merayakan ulang tahun ke-58.
Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. Dua hari sebelum jadi tersangka, Henri Alfiandi merayakan ulang tahun ke-58. (Instagram/@sar_nasional-Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kepala Basarnas Pertanyakan Prosedur

Kepala Basarnas Henri Alfiandi sempat merasa heran karena proses penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai denga prsedur.

Kendati demikian, Henri menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer."

BERITA TERKAIT

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dgn sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," ujar Henri.

Adapun pihaknya mengaku langsung menghadap melapor pimpinan TNI sesaat setelah dirinya dijadikan tersangka.

"Saya sedang di puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Diketahui, selain Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas