Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Kepala Basarnas Kini Dilimpahkan ke Puspom TNI
KPK serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer TNI
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.
"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."
"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur, Kamis (27/7/2023).
Kepala Basarnas Pertanyakan Prosedur
Kepala Basarnas Henri Alfiandi sempat merasa heran karena proses penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai denga prsedur.
Kendati demikian, Henri menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer."
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dgn sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," ujar Henri.
Adapun pihaknya mengaku langsung menghadap melapor pimpinan TNI sesaat setelah dirinya dijadikan tersangka.
"Saya sedang di puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Diketahui, selain Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)