Dapat Telepon Anaknya Sakit Keras, Keluarga Kaget Bripda Ignatius Tewas Diduga Ditembak Senior
Keluarga menyebut sempat di telepon oleh Mabes Polri yang mengabarkan anaknya sakit keras, namun ternyata anaknya telah tewas diduga kena tembak
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco kaget setelah tahu ternyata anaknya tewas diduga tertembak oleh seniornya sendiri.
Sebelum tahu, keluarga menyebut sempat di telepon oleh Mabes Polri yang mengabarkan anaknya sakit keras.
Keluarga Bripda Ignatius yang saat itu berada di Melawi, Kalimantan Barat langsung diminta pergi ke Bogor, Jawa Barat untuk menemui Bripda Ignatius.
Begitu sampai di Jawa, keluarga kaget ternyata anaknya telah meninggal dunia.
Hal itu diungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Bripda Ignatius, Jelani Christo, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
"Pada hari Minggu (23/7/2023) orang tua dari korban mendapatkan telepon dari Mabes Polri bahwa anaknya mengalami sakit keras, sehingga orang tua diundang diminta untuk datang ke Jakarta."
"Tetapi setelah di Jakarta ternyata anaknya sudah tidak bernyawa," ungkap Jelani.
Belakangan, muncul dugaan bahwa Bripda Ignatius meninggal karena tertembak oleh seniornya.
"(Ignatius) diduga (meninggal) karena penembakan dan terbukti bahwa (ada lubang) dari leher tembus ke sebelahnya," lanjut Jelani.
Pihaknya pun mewakili keluarga meminta agar kasus ini diungkap secara terbuka.
"Oleh sebab itu kami sebagai ketua tim hukum dari pihak keluarga minta kasus ini diungkap dan terbuka jangan ada di tutupi," ujar Jelani.
Pasalnya, keluarga menilai ada upaya untuk menutupi peristiwa ini, karena keluarga sempat diberi kabar bahwa Bripda Ignatus meninggal karena sakit keras.
Padahal ia tewas karena diduga tertembak seniornya.
Baca juga: Nasib Anggota Densus 88 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius: Kena Patsus, Terancam Hukuman Mati
Dua Orang jadi Tersangka