Direksi BPJS Kesehatan Apresiasi Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pada berbagai segmen melalui berbagai strategi. Salah satunya adalah memberikan k
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2014 yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program JKN ini dikelola oleh BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang telah ditetapkan bahwa cakupan perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia minimal 98 persen dari total penduduk di tahun 2024.
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pada berbagai segmen melalui berbagai strategi. Salah satunya adalah memberikan kemudahan melalui optimalisasi akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi badan usaha, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat sektor informal. Bagi peserta pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, peran dan dukungan Pemerintah Daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia dalam mencapai UHC.
“Suksesnya program ini adalah karena partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, yang secara bersama-sama berkontribusi dalam pendaftaran PBPU Kolektif atau berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN, dengan mendaftarkan penduduk menjadi Peserta JKN segmen PBPU/BP Kelas III dan/atau membayarkan tunggakan iuran peserta PBPU/BP Kelas III,” ujar Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, pada Launching Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah melalui Program Universal Health Coverage, Jumat (28/07).
Lebih lanjut, Mahlil juga menyampaikan bahwa UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan semata, melainkan juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang efektif. Selain itu juga penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Untuk itu, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian kepesertaan UHC non-cut off di Kota Pekanbaru per 1 Juli 2023, yang cakupan kepesertaannya mencapai 96,08 persen. Saat membutuhkan pelayanan kesehatan, status kepesertaannya dapat diaktivasi dalam waktu 1x24 jam,” terang Mahlil.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menyampaikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah ini diluncurkan bertepatan dengan capaian UHC Pekanbaru. Program ini merupakan pelayanan kesehatan secara gratis, hanya dengan menunjukkan KTP saat berobat di seluruh puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Pekanbaru.
“Sasarannya saat ini adalah bagi warga yang kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Ke depan, harapannya seluruh warga Pekanbaru dapat menikmati program ini, terlebih saat mereka sedang berada di luar Kota Pekanbaru dan membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Muflihun.
Meski begitu, Muflihun menyampaikan ada beberapa batasan dalam program ini, sehingga perlu diinformasikan oleh puskesmas dan rumah sakit, agar masyarakat tidak salah paham atas layanan kesehatan yang akan diterima. Nantinya juga akan diberikan panduan agar tidak ada kekeliruan di lapangan.
"Untuk alur aktivasi peserta Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah terdiri dari beberapa langkah. Pertama, peserta mengunjungi petugas pendaftaran di puskesmas atau rumah sakit. Selanjutnya, petugas tersebut mengirimkan data peserta ke PIC BPJS Kesehatan untuk mendaftar pada Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah," jelas Muflihun.
Selanjutnya, proses aktivasi dilakukan oleh PIC BPJS Kesehatan dengan estimasi waktu maksimal 3x24 jam. Namun, jika NIK peserta tidak terhubung ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, data akan disampaikan kepada Tim Pelaksana Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah untuk ditindaklanjuti.