Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Tertembak Senjata Api Rakitan hingga Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden polisi tembak polisi di Bogor itu terjadi akibat adanya kelalaian hingga senjata api ilegal meletus
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap senjata api yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dalam kasus polisi tembak polisi di Bogor merupakan pistol rakitan ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Kompolnas Minta Polri Sampaikan Hasil Penyidikan Secara Transparan
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika senjata milik tersangka Bripka IG itu sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden polisi tembak polisi di Bogor itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya hingga Bripda Ignatius meregang nyawa di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Begini Kronologi Tewasnya Polisi IDF Versi Keluarga
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal
Polri mengklaim belum menemukan transaksi jual-beli senjata api (senpi) ilegal dalam kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh rekannya.
Hal ini buntut pernyataan ayah korban bernama Y Pandi yang menyebut jika anaknya tewas lantaran menolak tawaran untuk ikut bisnis senpi ilegal.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi, Kapolres Bogor: Senjata Meletus Saat Tersangka Menunjukkan ke Korban
"Terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Meski begitu, Surawan mengatakan pihaknya akan tetap mendalami soal bisnis senpi ilegal tersebut dengan memeriksa saksi hingga kedua tersangka yakni Bripka IG dan Bripda IMS.
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka sehingga kalau nanti sudah ada jawaban darj mereka nanti akan kita beritahukan lebih lanjut," ucapnya.
Di sisi lain, dalam kasus ini, terungkap ternyata senjata yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata rakitan ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika senjata milik tersangka Bripka IG itu sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Keluarga Korban Curiga Bisnis Senpi Ilegal
Sebelumya, Ayah korban Y Pandi menduga, anaknya, Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) Sirage sempat cekcok sebelum tewas ditembak senior, karena menolak tawaran bisnis senpi ilegal di Densus 88.
Ia mendapatkan informasi itu dari penyidik yang melakukan identifikasi kasus tersebut.
"Anak saya tidak pernah bercerita tentang senpi tetapi menurut keterangan dari tim penyidik saat kami berada di Jakarta kemarin," ujar Y Pandi dikutip dari wawancara Kompas TV, Kamis (27/7/2023).
"Mereka memberi keterangan bahwa sempat cekcok ketika senior ini mungkin menawarkan bisnis senpi ilegal kepada anak saya tetapi mungkin barangkali anak saya menolak," tutur dia.
Ketika menolak itulah kemungkinan cekcok dan berakhir pada penembakan.
"Karena dia (IDF) takut dan tahu barang itu ilegal sehingga barangkali IDF tidak berani dan tidak lama kemudian di pelaku ini mengambil senpi di tasnya dan itu meledak mengenai leher anak saya,yang tembus di bawah telinga sampai tembus ke dinding," jelas dia.
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Masih dari informasi penyidik, senior yang mendatangi anaknya pada malam kejadian adalah berjumlah tiga orang.
"Keterangan tim penyidik Densus 88 bahwa ketika senior ini datang ke flatnya dan menawarkan senjata barangkali, mungkin yang tadi saya ceritakan bahwa di situ terjadi cekcok ya mungkin karena anak-anak menolak atau apa sehingga terjadi cekcok," terang dia.
Tak Ada Pertengkaran
Densus 88 Antiteror Polri memastikan tidak ada pertengkaran antara Brigadir Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan dua tersangka Bripda IMS dan Bripka IG sebelum akhirnya tewas tertembak.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda Ignatius tewas tertembak diduga akibat kelalaian dua rekannya yang berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.
"Tidak ada (pertengkaran). Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Meski demikian, Aswin mengklaim saat ini pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka tersebut.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," katanya.
Untuk informasi, insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Polisi IDF Versi Keluarga
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika ketiganya bertugas di satuan yang sama yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.