Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Tertembak Senjata Api Rakitan hingga Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden polisi tembak polisi di Bogor itu terjadi akibat adanya kelalaian hingga senjata api ilegal meletus
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap senjata api yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dalam kasus polisi tembak polisi di Bogor merupakan pistol rakitan ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Kompolnas Minta Polri Sampaikan Hasil Penyidikan Secara Transparan
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika senjata milik tersangka Bripka IG itu sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden polisi tembak polisi di Bogor itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya hingga Bripda Ignatius meregang nyawa di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Begini Kronologi Tewasnya Polisi IDF Versi Keluarga
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal
Polri mengklaim belum menemukan transaksi jual-beli senjata api (senpi) ilegal dalam kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh rekannya.
Hal ini buntut pernyataan ayah korban bernama Y Pandi yang menyebut jika anaknya tewas lantaran menolak tawaran untuk ikut bisnis senpi ilegal.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi, Kapolres Bogor: Senjata Meletus Saat Tersangka Menunjukkan ke Korban
"Terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.