Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Tertembak Senjata Api Rakitan hingga Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden polisi tembak polisi di Bogor itu terjadi akibat adanya kelalaian hingga senjata api ilegal meletus

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Tertembak Senjata Api Rakitan hingga Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal
Kolase Tribunnews
Bripda Ignatius (kiri) dan ilustrasi senjata api (kanan). Terungkap senjata api yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dalam kasus polisi tembak polisi di Bogor merupakan pistol rakitan ilegal. 

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda Ignatius tewas tertembak diduga akibat kelalaian dua rekannya yang berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.

"Tidak ada (pertengkaran). Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Meski demikian, Aswin mengklaim saat ini pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka tersebut.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," katanya.

Untuk informasi, insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Polisi IDF Versi Keluarga

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Berita Rekomendasi

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui jika ketiganya bertugas di satuan yang sama yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas