Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK Mundur Buntut Polemik OTT Basarnas

Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK, buntut polemik OTT Basarnas yang berujung KPK mengaku khilaf.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK Mundur Buntut Polemik OTT Basarnas
YouTube KPK RI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK, buntut polemik OTT Basarnas yang berujung KPK mengaku khilaf. 

Pihaknya mengatakan hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.

Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.

"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI."

"Sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."

"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Setelah permintaan maaf KPK kepada TNI, menggaung kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.

Narasi yang ditampilkan Asep Guntur mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

Pun terkait surat resmi disebut akan diberikan pada Senin (31/7/2023).

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam anti korupsi."

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea P/Wahyu Aji/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas