Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah

Tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar sah. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah
BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar sah. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar suara yang diberikan sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Metode mencoblos ini sama seperti Pemilu 2019.

"Coblos, masih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (28/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara pada Pemilu 2024, Ini Bedanya

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berita Rekomendasi

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Agar suara yang diberikan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK: Jika Ingin Diubah Harus Dilakukan Sebelum Tahapan Dimulai

Jumlah Surat Suara dan Bedanya

PELIPATAN SURAT SUARA - Sejumlah pekerja melipat surat suara anggota DPR RI di Gudang KPU Samarinda, Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda. Kalimantan Timur, Sabtu (2/3/3019).
PELIPATAN SURAT SUARA - Sejumlah pekerja melipat surat suara anggota DPR RI di Gudang KPU Samarinda, Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda. Kalimantan Timur, Sabtu (2/3/3019). (TRIBUNKALTIM/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Dalam Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pemilih akan mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelima surat suara memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.

Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.

Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS:

- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden

- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.

- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.

- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.

- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota

Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Saat ini, KPU tengah menyiapkan desain surat suara Pemilu 2024 sesuai dengan jumlah daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Tribunnews.com/Mario Sumampow)

Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah untuk pemilu mendatang mencapai ribuan dapil.

Hal itu Hasyim sampaikan usai mengikuti Acara Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).

"Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah dapil yang memengaruhi ragam surat suara disebabkan pemilu digelar serentak.

Hal ini berarti pemilu dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan jenis lima pemilihan dalam waktu bersamaan.

"Itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," katanya.

Maka dari itu, kaitan jumlah surat suara yang beragam dengan persiapan logistik di berbagai daerah.

Hasyim mendorong jajaran petugas yang mengirimkan teliti agar tidak tertukar antardaerah dalam satu provinsi.

"Itu kan harus ada ketepatan. Ini surat suara untuk daerah mana, pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu."

"Karena sistemnya proporsional daftar calon terbuka, nama calon dicetak dalam surat suara, dan dicetak di dalam formulir," jelasnya.

"Sehingga harus tepat, misalkan ini untuk Pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," kata Hasyim.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Mario Christian Suamampow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas