Novel Baswedan Kritik Sikap Firli Bahuri Hadapi Kasus OTT Basarnas: Tidak Bertanggungjawab
Novel Baswedan menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak berada di tempat pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Basarnas.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
![Novel Baswedan Kritik Sikap Firli Bahuri Hadapi Kasus OTT Basarnas: Tidak Bertanggungjawab](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/koordinasi-danpuspom-dengan-kpk-terkait-korupsi-basarnas_20230728_191948.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak berada di tempat pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Basarnas.
Ia menyebut, Firli adalah pimpinan yang tidak bertanggungjawab.
Lantaran pergi ke Manado saat penyidik KPK sedang memproses kasus tersebut.
"Pimp KPK tdk tggjwb…Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK," tulis Novel dalam akun twitter pribadinya, Jumat (28/7/2023).
Novel mempertanyakan kapasitas Firli untuk lebih memilih bermain badminton di Manado.
Selain itu, ia juga mengkritik Firli yang menyalahkan pegawai KPK dalam kasus OTT Basarnas.
"Kenapa tdk salahkan Firli yg menghindar & main Badminton di Manado? Setelah tahu ada OTT, Firli lgsg pergi ke Manado. Stlh itu salahkan pegawai KPK. Mmg Firli ini hebat, ahli siasat.. Tp Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya ?," urai dia.
Ia menjelaskan, pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara menjadi ranah pimpinan KPK.
Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, serta pnuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK.
"Bisa2nya Pimp salahkan penyelidik..dagelan," ucap dia.
Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Baca juga: Kritik Keras Novel Baswedan ke Firli Bahuri soal OTT Basarnas: Pimpinan KPK Ibarat Sapu Sudah Rusak
TNI pun menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK kepada keduanya, lantaran keduanya masih berstatus militer aktif.
Buntut polemik, KPK mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.