Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertanyakan Asal Senjata Ilegal yang Digunakan Bripda IM, Kenapa Bisa Dimiliki Anggota Densus 88

Tim kuasa hukum mempertanyakan asal muasal senjata ilegal yang digunakan Bripda IM dalam insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Cikeas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pertanyakan Asal Senjata Ilegal yang Digunakan Bripda IM, Kenapa Bisa Dimiliki Anggota Densus 88
Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang saat ditemui di kedai Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mempertanyakan asal muasal senjata ilegal yang digunakan Bripda IM dalam insiden yang menewaskan kliennya di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Seperti diketahui pada saat insiden itu terjadi pihak kepolisian menyebut bahwa senjata api yang digunakan Bripda IM diduga merupakan senjata rakitan ilegal.

Kuasa hukum Bripda Ignatius, Jajang menuturkan, bagaimana mungkin senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Bripda IM yang merupakan seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Itu juga jadi pertanyaan kami, bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Densus 88. Karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal itu bagaimana mungkin bisa terjadi. Jadi itu harus diperjelas di publik," kata Jajang ketika ditemui di Kedai Kopi Jhonny, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).

Oleh sebabnya, Jajang pun meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut berasal.

Menurutnya peredaran senjata ilegal itu mesti jadi perhatian terlebih hal itu dimiliki oleh pelaku yang notabene merupakan anggota pasukan elit yang dimiliki Polri.

"Kalau memang benar itu senjata ilegal, mabes (Polri) harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bakal Konfrontir Dua Tersangka Soal Senjata Ilegal

Sebelumnya, Polri akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG, tersangka kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Bagaimana mungkin senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Bripda IM yang merupakan seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri

Hal itu dilakukan untuk mengusut asal-usul senjata api (senpi) rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Surawan, senpi ilegal itu milik Bripka IG. Hanya saja, belum diketahui pasti dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.

"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas