Difasilitasi Komnas HAM, Amanat KSB Harap AMNT Realisasikan Hasil Mediasi
Amanat KSB menyebut mediasi dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bukan merupakan hasil akhir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB), Erry Satryawan mengatakan, bahwa mediasi dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bukan merupakan hasil akhir.
Mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM itu hanya salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM oleh AMNT.
“Framing yang dibangun seolah perjuangan Amanat KSB sudah selesai, ya tentu salah kaprah. Perjuangan baru tuntas mana kala hak-hak publik di realisasikan. Ini justru momentum bagi masyarakat KSB untuk mengawal bersama hak-hak yang selama ini abaikan,” kata Erry dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Erry meminta publik untuk tidak berasumsi bahwa keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM sudah diketuk dalam mediasi tersebut.
Faktanya, tidak ada poin yang mengatakan bahwa PT AMNT tidak melanggar HAM atau laporan Amanat KSB tidak terbukti.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Tegas Berangus Mafia Tambang
“Kenapa ini saya perlu luruskan, ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar sadar dan paham dengan pola dan mekanisme cara kerja di Komnas HAM.
Mediasi dilakukan karena memang diawali dengan adanya pengaduan oleh Amanat dan pengaduan itu diterima karena memenuhi syarat ini melanggar HAM. Kalau seandainya cuma perbuatan melawan hukum atau perselisihan hubungan industrial pasti aduan dari awal ditolak,” ucapnya.
Erry melanjutkan, klausul kesepakatan mediasi sebagaimana yang beredar adalah dalam rangka memperkuat posisi tawar masyarakat Sumbawa Barat agar memiliki pegangan.
Misalnya, terkait korban-korban PHK sepihak, alertlist black list atau istilah perusahaan reference check, roster kerja yang tidak manusiawi serta porsi tenaga kerja lokal dan upah minim yang mayoritas mengisi post-post buruh kasar dapat memperoleh keadilan.
“Karenanya mereka PT AMNT wajib melakukan review terhadap persolan-persoalan di atas,” ujarnya.
Selain itu, tidak adanya alokasi PPM beasiswa S1, S2 dan S3 bagi putra putri masyarakat Sumbawa Barat yang menjadi salah satu point kesepakatan yang kami dorong.
Mediasi ini, lanjut Erry, momentum bagi korban, masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu dan mengawal semua persoalan yang selama ini diperjuangkan.
“Sebaiknya kita fokus untuk memastikan kesepakatan-kesepakatan ini segera dijalankan oleh PT AMNT. Kalau tidak, tentu kami akan mendorong tahapan berikutnya untuk dibentuk tim adhoc dan masuk ke ranah pembuktian,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Erry, Amanat KSB akan melayangkan surat ke pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan teknis poin-poin dalam mediasi dapat dijalankan. Misalnya bagaimana penanganan korban-korban ketengakerjaan.
Baca juga: Terima Laporan Dugaan Mafia Tambang di Bintan, KPK Pastikan Lakukan Pengayaan Informasi
Kapan mereka akan dipanggil kembali untuk mengklarifikasi dan kemudian diberikan kesempatan bekerja kembali dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.
“Kalau perusahaan ada iktikad baik menjalankan point-point ini ya tentu kita bersyukur, tapi kalau tidak ya tentu kami akan mendorong Komnas HAM masuk ketahapan pasca mediasi dan pembuktian serta mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan.
Hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi,” tandas Erry Satriawan.
Untuk diketahui, mediasi antara Amanat KSB dan PT AMNT berlangsung pada 27 Juli 2023 di Sumbawa Barat. Hadir dalam mediasi tersebut Senior Manager PT AMNT, Ahmad Salim. Pihak Pemkab Sumbawa Barat dan perwakilan Kementerian ESDM juga ikut menyaksikan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.