Eks Penyidik Sayangkan Asep Guntur Mundur, Sebut KPK Butuh Sosoknya untuk Ungkap Kasus Suap Basarnas
Menurut mantan penyidik KPK, Asep harus memikirkan kembali terkait dengan pengunduran dirinya itu ditengah kasus dugaan suap Kepala Basarnas bergulir
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya.
Menurutnya, Asep harus memikirkan kembali terkait pengunduran dirinya itu.
Terlebih karena kasus dugaan suap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi tengah bergulir.
"Kita perlu kaji kembali ya, kita sangat menyayangkan.'
"Menurut saya, Pak Asep jangan mengundurkan diri di saat-saat seperti ini (terlebih saat ada) pegawai KPK yang kemarin disalahkan ya oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers bahwa ada kekhilafan pegawai KPK bekerja secara tidak benar tentang pegawai KPK dalam penyelidik perkara (suap di Basarnas)," kata Yudi dikutip dari Kompas Tv.
Justru, di saat terjadinya krisis kepercayaan kepada pimpinan KPK, maka sebagai yang dituakan, peran Asep sangat dibutuhkan
Baca juga: Usut Perkara Kepala Basarnas Berujung Mundurnya Dirdik KPK, Ini Kata Mantan Penyidik
"Karena saat ini saya melihat kondisi internal KPK tentu sedang tidak baik-baik saja, oleh karena itulah saya berharap bahwa kang Asep tentu harus memikirkan kembali ya terkait dengan pengunduran dirinya," lanjut Yudi.
Diketahui, Asep mundur usai KPK dinilai terburu-buru melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas RI.
Termasuk juga terburu-buru dalam menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam perkara dugaan suap.
Menurut Yudi, KPK seharusnya memperkuat tubuh dan anggotanya dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini.
Bukan justru malah berpolemik dengan pihak internnya sendiri.
Pasalnya, fokus masalah yang sebenarnya adalah tentang perkara dugaan suap yang dilakukan oleh Henri Alfiandi dan beberapa anggota lainnya.
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf
"Selesaikanlah permasalahan ini, jangan melebar sampai ke mana-mana ya, karena maslaah utama adalah kasusnya itu yang harus dituntaskan," ungkap Yudi.
Selain itu, lanjut Yudi, ini menjadi pelajaran penting bagi KPK bahwa memberantas korupsi.
"KPK harus ikut aturan penegakan hukum yang ada dan harus ada sinergi (dengan pihak lain) tidak mungkin KPK bisa memberantas korupsi secara sendirian," ungkap Yudi.
Menurutnya, KPK bisa bekerjasama dengan baik bersama TNI maupun aparat kepolisian guna memberantas korupsi.
"Dan saya lihat bahwa TNI sudah sangat bagus, mau inisiatif dan menjelaskan akan transparan, proaktif untuk melakukan penanganan kasus terkait dengan OTT Basarnas," lanjut Yudi.
Baca juga: Setara Institute Soroti Sikap KPK Ralat Penetapan Tersangka, Hendardi: Rusak Rasa Keadilan Publik
Sebelumnya, pengunduran diri Asep terjadi lantaran dianggap lalai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap para pejabat Basarnas.
Mundurnya Asep pun memicu protes dari para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK.
Mereka menuntut para pimpinan KPK meminta maaf kepada publik karena telah menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif.
Adapun pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Para pegawai KPK itu pun meminta pimpinan bertanggungjawab atas polemik yang terjadi dengan cara mengundurkan diri.
Dalam suratnya, selain meminta pimpinan mundur, mereka juga menuntut Johanis meralat pernyataannya dimaksud.
Berikut isi surat pegawai Kedeputian Penindakan KPK yang ditujukan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas:
Yth. Pimpinan KPK
cq. Dewas KPK
Bersama dengan email ini, kami atas nama pegawai KPK khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, menyikapi merebaknya isu pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.
Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama.
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan senior, abang, dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Brigjen Asep Guntur senantiasa memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada kami yang seringkali menemui hambatan dan kesulitan dalam bertugas bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar dan survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai dan ditularkan kepada bawahannya secara tulus dan ikhlas.
Seperti yang diketahui bersama, pada April 2023, atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Plt (pelaksana tugas) Deputi Penindakan dan Eksekusi sampai dengan ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut. Beliau bukan meminta atas jabatan tersebut kepada negara ataupun Pimpinan KPK karena beliau sadar betul konsekuensi apa saja yang akan dihadapinya di dalam jabatan tersebut sekalipun pelaksana tugas.
Dalam dua hari terakhir ini, baik publik maupun pegawai KPK dikagetkan dengan pemberitaan atas 3 (tiga) peristiwa yang kontradiktif dan regresif, yaitu:
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf
1. Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.30 WIB, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Alex Marwatta mengumumkan kepada publik bahwa Kabasarnas menjadi Tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas berikut tersangka lainnya baik swasta maupun oknum militer.
Pada momen ini, terjadi suatu kebanggaan dan pujian serta dukungan baik oleh publik maupun internal KPK atas capaian prestasi dalam pengungkapan kasus korupsi.
2. Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Johanis Tanak melakukan press conference dan menyampaikan kepada media dan wartawan yang meliput bahwa tim penyelidik KPK "khilaf" dan "lupa" dalam melakukan tangkap tangan terhadap oknum TNI aktif.
Pada momen ini, terjadi suatu kebingungan dan keheranan serta tanda tanya besar baik di kalangan publik maupun internal KPK atas apa alasan dan hal yang melatar belakangi pernyataan Sdr. Johanis Tanak tersebut.
3. Pada hari Jumat tanggal 28 juli 2023, tidak beberapa lama pasca kejadian kedua, beredar pemberitaan di media yang bisa diakses publik yaitu terkait adanya pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK dimana seluruh tanggung jawab atas perkara Basarnas seolah-olah hanya ditangan dan keputusan beliau seorang.
Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK. Di kalangan publik yang awam, tentu muncul serangkaian prasangka negatif dan pertanyaan retoris bahkan sinis atas peristiwa tersebut, sedangkan di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambinghitamkan bawahan.
Sebagai output atas tiga peristiwa diatas, kami sebagai "grass root" di tubuh penindakan KPK sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas/tim lapangan atas hasil kerja kerasnya yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini.
Beberapa pertanyaan tumbuh dalam benak kami:
1) Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yg menganut asas collective colegial?
2) Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan namun kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?
3) Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?
Atas dasar hal tersebut, kami memohon dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK selaku pengayom, pembina dan atasan kami untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pada tempat yang kondusif dan waktu yang menyesuaikan kesediaan pimpinan.
Baca juga: Firli Bahuri Dkk Bakal Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komisi III DPR Imbas Kasus Kepala Basarnas
Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:
a) Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;
b) Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan
c) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.
Mengingat urgensinya audiensi tersebut, besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apapun terlebih terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.
Demikian email kami, besar harapan kami untuk permohonan audiensi kami dengan pimpinan KPK dapat dijembatani dan direalisasikan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.