Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Pembantaran Habis, Lukas Enembe Kembali Disidang Selasa Lusa

Pada sidang lanjutan nanti majelis hakim mengagendakan penyampaian pendapat dokter terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masa Pembantaran Habis, Lukas Enembe Kembali Disidang Selasa Lusa
Kompas/Dhias Suwandi
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan kembali menjalani persidangan terkait perkara dugaan korupsi pada Selasa (1/8/2023) mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan itu kembali digelar lantaran masa pembantaran Lukas Enembe habis pada Senin (31/7/2023).

Pada sidang lanjutan nanti majelis hakim mengagendakan penyampaian pendapat dokter terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Selasa, 1 Agustus. 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Mendengarkan opini dokter terkait dengan kesehatan terdakwa. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023).

Agenda pembacaan second opinion dari dokter itu memang diperintahkan Majelis Hakim kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin (17/7/2023) lalu.

Pembacaan second opinion itu diperintahkan Majelis sebelum persidangan nantinya dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi fakta.

Berita Rekomendasi

Majelis menyarankan agar second opinion disampaikan oleh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami meminta kepada JPU KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI. Yang saya pernah tahu bahwa KPK punya MoU dengan IDI mengenai penanganan terdakwa yang sakit," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (17/7/2023).

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Tersangka Gerius One Yoman

Selain dari IDI, majelis hakim juga memperbolehkan adanya second opinion dari dokter lain yang ahli di bidang penyakit dalam.

Second opinion ini dibutuhkan agar Majelis Hakim dapat mengambil sikap terkait kondisi Lukas Enembe yang kerap sakit-sakitan.

"Silahkan saudara minta apakah dokter IDI, terserah apakah dokter ahli, yang jelas dokter ahli spesialis penyakit dalam tentunya dibutuhkan untuk kami bisa menilai dan mengambil sikap," kata Hakim Rianto Ada Pontoh.

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Perawatan Kliennya di Rutan KPK Tidak Maksimal

Untuk informasi, dalam perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas