Ahli Pidana Jelaskan Proses Hukum Kasus Suap Kabasarnas Apabila Dilakukan Koneksitas KPK dan TNI
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho menjelaskan bagaimana proses hukum kasus dugaan suap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Diketahui sebelumnya Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Namun status tersangka pada Henri Alfiandi tersebut menuai protes dari Puspom TNI, karena menurut Puspom TNI yang berhak menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka adalah mereka.
Mengingat Henri Alfiandi masih aktif sebagai personel militer dan TNI memiliki ketentuan sendiri dalam memproses hukum para anggotanya.
Kemudian munculah alternatif peradilan koneksitas antara KPK dan TNI untuk memproses kasus suap Kabasarnas ini.
Lantas bagaimana proses peradilan koneksitas ini?
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Kabasarnas, Puspom TNI Diminta Transparan, Posisi TNI di Instansi Sipil Dievaluasi
Menurut Hibnu Nugroho dalam Pasal 89 KUHAP telah dijelaskan tentang koordinasi penyidikan.
Dalam kasus ini penyidikan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK dan penyidik dari Puspom TNI.
Kemudian nanti untuk penuntut umumnya tergantung pada wilayah kerugiannya.
Apakah termasuk pada kerugian militer atau termasuk pada kerugian umum atau sipil.
"Di dalam Pasal 89 KUHAP, bersama-sama, koordinasi. Jadi sudah betul koordinasi diantara penyidikan, ada penyidik KPK, penyidik Puspom TNI."
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Semprot Firli Bahuri Main Badminton saat Polemik Status Tersangka Kabasarnas
"Penuntut Umum ini terserah, apakah ini masuk ke wilayah kerugiannya mana. Apakah ini masuk pada kerugian militer apakah kerugian umum," terang Hibnu dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut Hibnu menuturkan, jika kerugian kasus ini masuk pada wilayah kerugian umum, maka yang menjadi hakim ketua adalah hakim umum.
Namun apabila kerugiannya masuk dalam kerugian militer, maka yang menjadi hakim ketua adalah hakim militer.
"Kalau ini saya melihat kerugian umum, maka hakim ketua adalah hakim umum. Kalau kerugian militer berarti hakim ketua adalah hakim militer. Ini yang membedakan."
"Proses penyidikan tetap bersama-sama seperti yang dilakukan sekarang, penuntutan ada di Jampidmil. Jampidmil yang mengambil alih di dalam suatu penanganan ini," jelas Hibnu.
Baca juga: Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI
KPK Dinilai Layak Proses Dugaan Korupsi Kabasarnas Melalui Peradilan Umum
Penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.
Satu di antaranya, status Henri sebagai perwira TNI ditetapkan tersangka, pada awalnya bukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
KPK pun telah menyatakan permohonan maaf atas penetapan Marsdya Henri Aliandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Namun penetapan keduanya sebagai tersangka oleh KPK, dianggap sudah tepat alasannya, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan KPK sejak lama.
Baca juga: Kata Eks Pimpinan KPK soal Kasus Suap Kabasarnas: Mau Ditangani TNI atau KPK Monggo, Penting Diadili
"Berdasarkan informasi yang didapatkan, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini juga sudah dilakukan lebih dari satu tahun lalu."
"Bahkan sejak April 2022 dan sudah berkali-kali memanggil berbagai macam pihak untuk dikumpulkan bukti-buktinya," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dalam acara Diskusi Publik bertajuk Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Minggu (30/7/2023).
jalan, maka akan meruntuhkan konstruksi perkara yang telah dibangun sejak lama.
Hal itu karena penyelidikan yang dilakukan dianggap cacat prosedur alias tidak sah.
Baca juga: Singgung OTT Basarnas, Panglima TNI Beri Pesan kepada Kabasarnas Baru: Jangan Lepas dari Induk
Akibatnya, para tersangka mesti dibebaskan.
"Kalau kita mengikuti logika tersebut, bebaskan semua orang itu. Karena menganggap basis penyelidikannya salah prosedur. Tidak sah," ujar Julius.
Dari proses hukum yang sudah dilakukan KPK, Julius menilai semestinya penanganan perkara ini tidak dilimpahkan ke Puspom TNI.
Sebab, dalam perkara ini juga terdapat tiga warga sipil yang menjadi tersangka, yakni: Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil. Di mana perkara tiga tersangka sipil itu tentunya masih ditangani KPK.
Dia berpandangan bahwa penanganan perkara dalam suatu peristiwa pidana yang sama, tidak boleh dipisah.
Baca juga: Kisruh OTT Kabasarnas, Ahli Pidana Usul Korupsi Jadi Kejahatan Lintas Profesi dan Institusi
"Secara teori hukum acara pidana, penyelidikan itu dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum pidana yang sama.
Artinya, dalam suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas, dasar hukumnya, dokumen penyelidikannya, itu sama, baik yang sipil ataupun militer. Tidak boleh dipisah," katanya.
Oleh sebab itu, KPK diminta untuk mengusut dugaan korupsi dari proyek bernilai puluhan miliar ini secara menyeluruh.
KPK juga diminta untuk terus memproses melalui peradilan umum, bukan menyerahkannya ke peradilan militer.
"Jangan sampai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat mendeklarasikan desakan terkait penanganan perkara ini dalam acara Diskusi Publik bertajuk Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Minggu (30/7/2023).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.