KemenPPPA: Perkawinan Usia Anak Dapat Menyebabkan KDRT Hingga Stunting
Menurut Rohika, para anak muda kerap memandang perkawinan sebagai sebuah romantisme saja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan perkawinan usia anak memiliki banyak dampak negatif.
Dirinya mengungkapkan perkawinan usia anak dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga stunting.
"Sekali lagi angka perceraian yang tinggi disumbangkan oleh perkawinan anak. Tentu perkawinan anak ini bukan solusi, akhirnya menyumbangkan stunting, KDRT, kekerasan. Jadi ini tentu menjadi perhatian kita bersama," ujar Rohika dalam Diskusi Publik Nasional: Harmonisasi dan Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, Senin (31/7/2023).
Rohika mengungkapkan saat ini para anak muda memiliki miskonsepsi mengenai perkawinan anak.
Menurut Rohika, para anak muda kerap memandang perkawinan sebagai sebuah romantisme saja.
Padahal, menurut Rohika, perkawinan membutuhkan kesiapan yang sangat kompleks.
Media sosial, menurut Rohika, menjadi salah satu penyebab para anak muda menyederhanakan perkawinan di usia anak.
"Sisi lain bahwa konsepsi anak muda tersebut dipengaruhi oleh media sosial, yang sangat mempengaruhi cara pandang mereka. Menyederhanakan bahwa perkawinan ini adalah sebuah romantisme saja. Bukan melihat unsur kesiapan yang multikompleks," jelas Rohika.
Selain itu, Rohika mengungkapkan para orang tua juga memiliki pandangan yang salah mengenai perkawinan anak.
Sebagian orang tua, kata Rohika, memandang perkawinan anak sebagai solusi terbaik untuk anak.
"Seolah olah selesai ketika anak menikah, persoalan ekonomi atau apapun dengan menikahkan anak di usia anak. Jadi rupanya tantangan kita semua persepsi perkawinan jadi solusi sebuah tantangan di dalam meneruskan kehidupan rumah tangga. Ini keprihatinan kita bersama," pungkas Rohika.