Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Kemdikbud: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Dokumen

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 akan ditutup pada hingga 4 Agustus 2023.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran Calon Guru Penggerak Kemdikbud: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Dokumen
Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 akan ditutup pada hingga 4 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10 akan ditutup pada hingga 4 Agustus 2023.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Syarat Calon Guru Penggerak

a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Baca juga: Hasil Seleksi Substantif PPG Prajabatan Kemdikbud Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Ceknya

d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

Rekomendasi Untuk Anda

e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 4 Agustus 2023).

Dokumen Persyaratan Calon Guru Penggerak

a) mengunggah pas foto;

b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk;

c) mengunggah Ijazah S1/D4;

d) mengunggah surat rekomendasi;

e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas