Perdamaian Perkomhan dan Mahfud MD Dimediasi Mediator Non-hakim Setelah Beberapa Kali Pertemuan
Saling gugat PERKOMHAN dan Mahfud MD yang berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimediasi mediator non-hakim.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saling gugat antara Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimediasi mediator non-hakim.
Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo mengatakan kesepakatan damai tersebut telah melalui beberapa tahap.
Sidang pertama, kata dia, dilakukan pada 4 Mei 2023.
"Kemudian kita mediasi pertama itu tanggal 17 Mei. Saat itu diinisiasi mediator non hakim itu Pak Maddenleo Siagian," kata Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
Setelah mediasi pertama, kata dia, pihak PERKOMHAN mengajak pihak Kemenko Polhukam melakukan pertemuan.
Baca juga: Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar
Pertemuan, kata Sugeng, kemudian dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam untuk merundingkan penyelesaian masalahnya.
"Namun saat itu kita belum ada kata sepakat. Jadi proposalnya diajukan oleh teman-teman Perkomhan, kami belum bisa menerima konsep itu," kata dia.
Setelah itu, kata dia, ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh mediator.
"Yaitu mulai tanggal 23 Mei (2023), 25 Mei (2023), 7 Juni (2023), 22 Juni (2023), dan terakhir 17 Juli (2023) kita ada kesepakatan (perdamaian)," kata dia.
Baca juga: Saling Gugat Perkomhan vs Mahfud MD Berujung Damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan kedua pihak sepakat mengakhiri persengketaan secara damai dengan disepakati oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan damai tertanggal 17 Juli 2023.
Berikut ini poin-poin kesepakatan tersebut:
1. Bahwa tergugat akan mengagendakan pertemuan antara Menko Polhukam (Tergugat) dengan perwakilan penggugat dengab maksimal 10 orang dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah perdamaian disepakati, bertempat di kantor Kemenko Polhukam.
2. Bahwa apabila penggugat sebagai organisasi perkumpulan berbadan hukum yang membela korban mafia hukum dan ketidakadilan, menerima laporan yang pengaduan dari masyarakat dapat menyampaikan kepada Kemenko Polhukam dengan siertai surat kuasa dan dokumen yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam jo Permenko Polhukam Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kelola Kemenko Polhukam.
3. Apabila penggugat menyelenggarakan kegiatan dalam jangka satu tahun enam bulan sejak perdamaian ini disepakati, Kemenko Polhukam bersedia menjadi narasumber/pembicara dalam kegiatan dimaksud, sepanjang diajukan permohonan oleh penggugat dan substansi kegiatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Penggugat dan tergugat akan menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan tercapaianya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pada hari putusan pengadilan yang memuat kesepakatan perdamaian perkara perdata nomor 205/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst diputuskan bertempat di PN Jakarta Pusat atau di tempat lain yang disepakati Para Pihak.
Hal tersebut disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
"Mengadili, satu, menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk mentataati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas. Dua, menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp770 ribu rupiah," kata Rianto.