Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pengunduran Dirdik KPK, Firli Bahuri: Kami Membutuhkan Brigjen Asep Guntur

Firli Bahuri mengatakan pimpinan KPK membutuhkan dan mempertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tanggapi Pengunduran Dirdik KPK, Firli Bahuri: Kami Membutuhkan Brigjen Asep Guntur
Ist
Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI, Senin (31/7/2023), Firli Bahuri mengatakan pimpinan KPK membutuhkan dan mempertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menanggapi pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

Firli mengatakan, pihaknya masih membutuhkan Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Bahkan, pimpinan KPK akan mempertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk mengisi jabatan sebagai Dirdik KPK.

Hal ini disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI, yang dikutip Tribunnews.com dari YouTube Puspen TNI, Senin (31/7/2023).

"Yang pasti, kami pimpinan KPK dan segenap insan KPK mengatakan, kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan," kata Firli Bahuri.

Baca juga: Brigjen Asep Guntur Minta Mundur Dari KPK, Keputusan Kini di Tangan Firli Bahuri Cs

Meski demikian, lanjut Firli, pengunduran diri merupakan hak setiap orang yang hendak ingin mengundurkan diri.

Namun, apakah pengajuan pengunduran diri tersebut disetujui atau tidak, maka akan merujuk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana ketentuan, pengunduran diri adalah hak dari para pihak yang ingin mengundurkan diri."

"Tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri akan dikabulkan atau tidak," sambung Firli.

Diberitakan sebelumnya, Asep Guntur Rahayu disebut mengundurkan diri dari KPK sebagai buntut polemik penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Proses tersebut, dianggap TNI menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Imbasnya, KPK melalui salah satu pimpinannya, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI.

Permintaan maaf tersebut, disampaikan langsung oleh Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Ia juga mengaku, melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Basarnas.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK? 

Setelah permintaan maaf KPK kepada TNI, malamnya beredar kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Kabar ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan Asep Guntur Rahayu di sebuah grup WhatsApp.

Narasi yang ditampilkan, Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri sebagai tanggung jawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Henri Alfiandi.

Terkait surat resmi disebut akan diberikan pada Senin (31/7/2023).

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep Guntur Rahayu melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam anti korupsi."

Baca juga: Protes Pengunduran Diri Brigjen Asep, Pegawai KPK Minta Pimpinan Mundur: Tidak Profesional

Dibenarkan oleh KPK

Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Surat pengunduran diri Asep Guntur disebut akan diajukan kepada pimpinan.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali dalam keterangannya.

Kata Ali, nantinya setelah menerima surat yang dilayangkan Brigjen Asep, pimpinan bakal menentukan dalam hal ini Firli Bahuri dan para pimpinan KPK lainnya.

Apakah Brigjen Asep tetap bertugas di KPK atau tidak.

"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali.

Baca juga: Pegawai Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Ini Isi Suratnya

Sosok Brigjen Asep Guntur Rahayu

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (YouTube KPK RI)

Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan seorang perwira polisi alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996.

Ia lahir di Majalengka, 25 Januari 1974 sehingga kini, usianya masih 49 tahun.

Selama di kepolisian, Asep menduduki sejumlah jabatan di struktur Polri.

Di antaranya ialah Kabag Penkopeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kapolres Cianjur.

Ia ditugaskan ke KPK sejak 2007 atau satu angkatan bersama Novel Baswedan.

Selama kurang lebih lima tahun di KPK, Asep Guntur Rahayu ditarik ke institusi Polri pada 2012.

Namun, 10 tahun kemudian, Asep Guntur Rahayu kembali bertugas di lembaga anti-rasuah.

Ia mengemban jabatan sebagai Dirdik KPK menggantikan Brigjen Setyo Budiyanto yang menjadi Kapolda NTT.

Asep Guntur Rahayu dilantik menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022.

Kini, Asep Guntur juga menjadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ia menggantikan posisi Irjen Karyoto yang mendapatkan promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Betul, Pak Asep Guntur R selaku direktur penyidikan, sementara ini merangkap juga sebagai Plt Deputi Penindakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

Ali menjelaskan, Asep Guntur akan menduduki jabatan yang ditinggalkan seniornya di kepolisian itu sampai proses seleksi deputi penindakan rampung.

"Sampai nanti terpilih pejabat definitifnya," jelasnya.

Dalam kehidupan pribadi, Asep Guntur Rahayu memiliki istri seorang polwan yang bernama AKBP Sumarni.

Saat ini, AKBP Sumarni bertuga sebagai Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Garudea P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas