Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit, tapi Bisa Ikut Sidang

Majelis hakim lantas menyatakan terkait masalah kesehatan Lukas tergantung pada keluarga, penuntut umum, dan diri Lukas sendiri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit, tapi Bisa Ikut Sidang
Tangkapan layar
Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut layak untuk mengikuti persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan second opinion Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Ini kondisi kesehatan Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan IDI:

1. Saat ini pada saat terperiksa (Lukas Enembe) didapatkan kondisi:

  • Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa
  • Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat
  • Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
  • Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis, namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons
  • Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan
  • Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf saraf kranialis atau saraf saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
  • Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Hasil pemeriksaan IDI ini dilakukan sesuai permintaan KPK tertanggal 25 Juli 2023.

Berdasarkan keseluruhan poin 1 di atas, kata jaksa, Lukas Enembe dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan:

  1. Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter
  2. Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit penyakit yang dideritanya, semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
  3. Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten
  4. Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Berita Rekomendasi

"Berdasarkan pertimbangan keturunan poin 1 dan 2 tersebut di atas tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata jaksa.

Majelis hakim lantas menyatakan terkait masalah kesehatan Lukas tergantung pada keluarga, penuntut umum, dan diri Lukas sendiri.

Hakim meminta keluarga agar mengingatkan Lukas meminum obatnya.

"Kalau memang pasien disiplin mengikuti petunjuk dokter meminum obat sesuai dokter berikan, tentunya keadaan pasien akan membaik begitu sebaliknya pasien tidak disiplin mengikuti petunjuk dokter," kata hakim.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang ditunda hingga Senin, 8 Agustus 2023.

"Dengan demikian, kami tetap lanjutkan persidangan ini dengan acara pemeriksaan saksi. Untuk penuntut umum kapan saudara bisa hadirkan?" tanya hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas