Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDI Ungkap Riwayat Kesehatan Lukas Enembe: Stroke hingga Ginjal Kronik Stadium 5

Tim pemeriksa kesehatan IDI membeberkan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe layak mengikuti persidangan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IDI Ungkap Riwayat Kesehatan Lukas Enembe: Stroke hingga Ginjal Kronik Stadium 5
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Tim pemeriksa kesehatan IDI membeberkan kondisi kesehatan Lukas Enembe layak mengikuti persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI membeberkan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe layak.

Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7/2023) sebagai second opinian yang diajukan KPK.

Tim pemeriksa IDI yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban menyatakan bahwa Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe dihadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Disampaikan IDI bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke non pendarahan hingga gagal kronik stadium 5.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Second Opinion IDI, Lukas Enembe Layak Ikuti Sidang

Sejauh ini juga tidak ditemukan tanda-tanda kelumpuhan syaraf-syaraf otak maupun ada gangguan kejiwaan.

Berita Rekomendasi

Satu, saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi:

  • Riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa.
  • Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.
  • Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
  • Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon.
  • Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
  • Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
  • Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan.

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Tersangka Gerius One Yoman

Tim dokter juga tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat.

Sehingga pengobatan rawat jalan sangat disarankan.

Meski demikian, tim dokter menyarankan agar Lukas Enembe dapat segera menjalani hemodialisis rutin untuk mencegah perburukan.

Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan

  • Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim doktor.
  • Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya. Seemua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan.

    Sebagaimana saran tim Dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
  • Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten.
  • Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.

Hal ini tidak tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Berdasarkan pemerikaaan tersebut, Enembe pun dinyatakan layak mengikuti sidang.

Tim Dokter tidak melihat adanya kesulitan berkomunikasi pada Lukas Enembe.

Lukas Enembe juga dianggap mampu menjawab dan menganalisa setiap pertanyaan.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," ujar Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas