Muhammad Lutfi Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung soal Dugaan Korupsi CPO dan Migor
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah terjadwal pada Rabu (2/8/2023).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah terjadwal pada Rabu (2/8/2023).
Ia mangkir dari pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran sedang menemani sang istri berobat.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana secara tertulis, Senin (31/7/2023) malam.
Surat pemanggilan tersebut bernomor SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 .
"Saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan TIDAK HADIR dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," demikian ketarangan dari Kejagung.
Baca juga: Temani Istri Sakit, Eks Mendag M Lutfi Tak Hadir Pemeriksaan Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng
Adapun Muhammad Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Adapun rentang periode yang akan diperiksa yakni dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya untuk Muhammad Lutfi.
Dicopot dari Jabatan Mendag
Sebelumnya, saat terjadi polemik kelangkaan minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Muhammad Lutfi pada Rabu (15/6/2022).
Sebagai gantinya, Jokowi melantik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk duduk menjadi Menteri Perdagangan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Alasannya, Zulkifli Hasan atau Zulhas memiliki skill manajerial yang dinilai mumpuni dalam mengatur secara detail mengenai bidang perdagangan, terlebih urusan mikro.
"Ya kita melihat semuanya rekam jejak pengalaman, kemudian terutama untuk skill manajerial,"
"Sekarang bukan hanya makro saja, tapi mikronya juga harus secara detail dikerjakan," kata Jokowi, Rabu (15//2022).
Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini
Sempat Diperiksa
Sepekan setelah dicopot, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lufti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng pada Rabu (22/6/2022).
Pemeriksaan terhadap Lutfi berkaitan dengan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi.
"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi diperiksa (Rabu (22/6/2022),-Red," kata Supardi pada Selasa (21/6/2022).
Dalam pemeriksaan ini, Lutf dipanggil dalam status sebagai saksi.
"(Diperiksa) saksi," jelas Supardi.
Adapun dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Baca juga: Airlangga Hartarto dan M Lutfi Berpeluang Dikonfrontasi Soal Korupsi Minyak Goreng
Kini, kelimanya telah ditetapkan sebagai terdawa dengan putusan hukum yang berbeda-beda.
Banding kelima terdakwa pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indr Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Daryono/Ashri Fadilla)