Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: UU Desa Perlu Mengatur Mekanisme Sengketa Hasil Pemilihan Kades

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan pelaksanaan pemilihan kepada desa kerap menyebabkan konflik lokal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman: UU Desa Perlu Mengatur Mekanisme Sengketa Hasil Pemilihan Kades
Nitis Hawaroh
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Ia mengungkapkan pelaksanaan pemilihan kepada desa kerap menyebabkan konflik lokal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan pelaksanaan pemilihan kepada desa kerap menyebabkan konflik lokal.

Najih mengatakan Ombudsman pernah mendapatkan laporan permasalahan pemilihan kepala desa.

"Karena ini potensi sering menjadi konflik dimana dalam penyelenggaraan ini. Saya juga pernah melihat, kita pernah melihat pengaduan konflik pemilihan kepala desa," ujar Najih dalam Diskusi Publik di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dirinya mengungkapkan terdapat sejumlah konflik pemilihan kepala desa yang diselesaikan di pengadilan negeri.

Padahal, menurut Najih, Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan pada persoalan pemilihan.

Menurut Najih, Undang-undang Desa Perlu mengatur tentang mekanisme sengketa hasil pemilihan kepala desa.

Baca juga: Ombudsman RI: Pemerintah Harus Membuat Terobosan EBT

Berita Rekomendasi

"Pemilihan adalah rezimnya tata usaha negara. Ini perlu kelengkapan di UU Desa, diantaranya pengaturan kalau ada ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan kepala desa," ucap Najih.

Selama ini, menurut Najih, belum ada mekanisme khusus yang mengatur sengketa hasil pemilihan kepala desa.

Baca juga: Meningkat Drastis, Ombudsman Terima 352 Laporan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

Sementara pemilihan lain seperti Pemilihan Kepala Daerah telah memiliki mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa.

"Kalau Pilkada kan ada mekanisme ke MK atau MA. Tapi kalau Perselisihan hasil pemilihan kepala desa itu diselesaikan okeh bupati. Padahal bupati bukan lembaga yudisial, kemudian dalam mekanisme PN. ini menyisakan persoalan," pungkas Najih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas