Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presdir Anak Usaha Wilmar Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi CPO

Kejagung periksa 2 saksi korupsi minyak goreng satu di antaranya petinggi pada anak usaha Wilmar Group, Presdir PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presdir Anak Usaha Wilmar Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi CPO
KOMPAS.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Kejagung periksa 2 saksi korupsi minyak goreng satu di antaranya petinggi pada anak usaha Wilmar Group, Presdir PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Satu di antaranya, terdapat petinggi pada anak usaha Wilmar Group, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Presdir PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim ini sebelumnya pernah dilakukan pada Kamis (6/7/2023).

Untuk informasi, berdasarkan dokumen Traceability Summary Wilmar Group, PT Sari Agrotama Persada merupakan perusahaan yang menginduk pada Wilmar International.

"List of supplying traders/bulkers. Parent company: Wilmar International. Trader/bulker: PT Sari Agrotama Persada," dikutip dari dokumen tersebut.

Selain Tonny Muksim, pada hari yang sama Kejaksaan Agung juga memeriksa PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BERITA REKOMENDASI

"Memeriksa PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Ketut.

Baca juga: Temani Istri Sakit, Eks Mendag M Lutfi Tak Hadir Pemeriksaan Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng

Namun saat ditelusuri pada laman resmi Bea Cukai, jabatan Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini bukan dijabat oleh PA, melainkan Vita Budhi Sulistyo.

Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Baca juga: 7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda Rp 71,28 Miliar Terkait Harga Melonjak, Wilmar Kecewa

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas