Puspom TNI Beberkan Peran 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Suap di Basarnas
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiadi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto resmi jadi tersangka, ini perannya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Danpuspom TNI, Marsda Handoko Agung menetapkan dua prajurit aktif TNI menjadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Mereka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Sebelumnya status kedua prajurit aktif TNI itu sempat dilimpahkan KPK ke Mabes TNI.
Agung mengatakan, Henri dan Afri memiliki peran saling bermufakat menerima dana suap pengadaan barang dan jasa Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Ia mengatakan, Letkol Afri sebagai Koorsmin melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas untuk menagih hingga mengelola 'dana komando'.
Dana komando itu bermula laporan Afri tentang penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa Basarnas pada pertengahan Mei 2021.
Baca juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan
Tugas ABC, kata Agung, di antaranya menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa yaitu terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.
"Tugasnya antara lain menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang dan jasa, yaitu terkait dengan pemenang, judul kegiatan nilai serta progress dari pekerjaan, " kata Agung, Senin (31/7/2023) malam dikutip dari YouTube Puspen TNI.
Kedua, Afri juga bertugas menghubungi pihak swasta yang telah melaksanakan pekerjaan dan menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.
Dari pihak swasta, Letkol Afri menerima dana komando itu.
"Ketiga, menerima uang dana komando dari pihak swasta," ujarnya
Selain itu, Afri juga mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas.
"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," kata Agung.
Selain Henri dan Afri, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini.