Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kemendagri: Setiap Warga Negara Punya Hak Mengabdikan Diri
Dalam sidang gugatan syarat usia capres/cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023), pemerintah turut menyampaikan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang gugatan syarat usia capres/cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023), pemerintah turut menyampaikan pandangannya.
Dalam pandangan yang disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong, dijelaskan berdasar ketentuan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Togap dalam ruang sidang MK.
“Dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas kenegaraan” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak pemerintah membeberkan, sebelumnya MK pernah memutuskan perkara serupa ihwal batasan usia dalam Putusan MK 15/PUU/V/207 pada 27 November 2007.
Dalam perhitungan hukum paragraf 3, 20, angka 6, MK menegaskan kembali ihwal jabatan maupun aktivitas pemerintahan berbagai ragamnya.
Sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya, lanjut Togap, berbeda-beda di antara berbagai jabatan aktivitas pemerintah.
“Dengan kata lain, oleh UUD 1945, hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum, legal policy pembentuk UU,” jelasnya.
“Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk UU yang tidak dilarang,” sambung Togap.
Tak hanya itu, pihak pemerintah juga mengungkit Putusan MK 58/PUU-XVII/2019 pada 11 Dessember 2019.
Dalam pertimbangan hukum paragraf 3, poin 10 dan poin 1, dinyatakan jika pembentuk UU berpendapat ihwal jabatan atau perbuatan tertentu maka pembentuk UU menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum.
“Hal kewenangan pembentuk UU. Bahkan MK telah menegaskan pula, andaipun perihal batas usia itu tidak diatur UU, melainkan diserahkan ke peraturan perundang-undangan di bawah UU untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.