4 Alat Bukti Seret Panji Gumilang jadi Tersangka, Dijerat Pasal Belapis, Ancaman 10 Tahun Penjara
Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023).
Penyidik setidaknya telah menemukan empat alat bukti yang cukup untuk menyeret Panji Gumilang ke penjara.
Keempat alat bukti tersebut yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli dan surat.
Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.
Pernyataan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo saat konpers di bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: 6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya
"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli."
"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya pendidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap Djuhandani dikutip dari Kompas Tv.
Disampaikan Djuhandani, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamannya 10 tahun.
Lalu Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Mengutip WartaKotaLive.com, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan.
Djuhandani menyebut, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam 1x24 jam.
Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka."
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelas Djuhandani.
Djuhandani pun meminta publik untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan ini.
"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut Djuhandani.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Santri hingga Brimob Siaga di Bareskrim
Panji Gumilang Pamitan ke Santri
Sebelum ditetapkan tersangka, Panji Gumilang menyempatkan untuk berpamitan dengan para santri.
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023) guna menghantarkan Panji Gumilang menuju Bareskrim Polri.
Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.
"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh."
"Dan belajarlah baik-baik, sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," kata Panji kepada anak-anak didiknya.
Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.
"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harap Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya WardaniTheresia Felisiani)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.