Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Sprindik Kabasarnas Henri Alfiandi
MAKI melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (2/8/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (2/8/2023).
Alex dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut bahwa KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
"Bahwa ternyata di kemudian hari, diketahui KPK tidak pernah menerbitkan sprindik atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka," kata kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Padahal, lanjut Kurniawan, sprindik adalah dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tersangka dalam jangka waktu maksimal 7 hari sejak terbit sprindik.
"Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh terlapor (Alex Marwata) terhadap Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) adalah tidak sah karena tidak didasari adanya sprindik," katanya.
Baca juga: Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI, Firli Bahuri: OTT KPK Sesuai Prosedur
Menurut MAKI, pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas sebelum menetapkan dan mengumunkan tersangka Henri Alfiandi.
Namun, yang terjadi Alex sudah mengumumkan penetapan tersangka Henri Alfiandi sebelum terbentuknya tim koneksitas.
"Namun Alex Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," kata Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, pimpinan KPK lainnya harus ikut bertanggungjawab atas penyampaian penetapan tersangka yang dilakukan Alex.
Baca juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan
Sebab, pimpinan KPK lainnya dinilai mengetahui materi konferensi pers yang akan disampaikan oleh Alex.
"Pimpinan KPK ikut tanggung renteng kolektif kolegial atas dugaan pelanggaran kode etik Alex Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah. Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan tersangka Henri Alfiandi," katanya.
Atas dasar itu, MAKI menduga Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka.