Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Sepakat KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Arsul Sani sepakat dengan upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi atas kasus korupsi Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Sepakat KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Ia sepakat dengan upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi atas kasus korupsi Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sepakat dengan upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi atas kasus korupsi Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh.

Gazalba divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA).

"Sudah sewajarnya KPK ajujan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Sejak Semalam

Dengan adanya kasasi tersebut, maka kata Arsul, bisa menjadi sarana untuk KPK dalam memberikan argumentasi soal putusan bebas tersebut.

Hanya saja, Legislator dari PPP itu berharap agar putusan tingkat pertama itu harus disikapi tanpa adanya prasangka-prasangka lain.

"Silakan diargumentasikan jika dianggap ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama. Namun putusan itu kita sikapi biasa saja tanpa kemudian dikembangkan prasangka-prasangka tanpa bukti tentang hakimnya," ujar Arsul.

BERITA REKOMENDASI

Sebab menurut Arsul, dalam memutuskan suatu perkara, majelis hakim harus memiliki dua alat bukti dan pemahaman dan keyakinan yang kuat.

"Jadi (apabila) ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana tersebut," ucap dia.

Oleh karenanya menurut dia, dalam perkara Gazalba Saleh ini dimungkinkan majelis hakim tidak memiliki keyakinan terkait kuatnya bukti dari KPK.

"Nah dalam kasus hakim agung Gazalba ini khan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bhw bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat," kata dia.

Oleh karenanya pengajuan kasasi dinilai wajar dilakukan oleh KPK. Kata Arsul, meski putusan tingkat pertama itu menyatakan Gazalba bebas, namun, publik diminta untuk tidak menilai hal lain terhadap hakim.

Termasuk kata dia, soal adanya suap atau kerja sama yang terjadi dalam persidangan antara terdakwa dengan hakim.

Sebab kata Arsul, ada terdakwa lain yang dipidana dalam perkara yang sama.

"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, tapi kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belani kolega sesama hakim dsb-nya," ujar Arsul.

"Kasus hakim agung yang satunya, Sudrajat Dimyati, itu dihukum pidana juga," tukas dia.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gazalba Saleh dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun pembacaan putusan digelar hari ini, Selasa (1/8/2023).

Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan majelis hakim.

Akan tetapi, KPK masih meyakini Gazalba Saleh bersalah, sehingga lembaga anti-rasuah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali, Selasa (1/8/2023).

Di sisi lain, Ali mengatakan, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas