Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Sepakat KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Arsul Sani sepakat dengan upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi atas kasus korupsi Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Sepakat KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Ia sepakat dengan upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi atas kasus korupsi Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sepakat dengan upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi atas kasus korupsi Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh.

Gazalba divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA).

"Sudah sewajarnya KPK ajujan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK Sejak Semalam

Dengan adanya kasasi tersebut, maka kata Arsul, bisa menjadi sarana untuk KPK dalam memberikan argumentasi soal putusan bebas tersebut.

Hanya saja, Legislator dari PPP itu berharap agar putusan tingkat pertama itu harus disikapi tanpa adanya prasangka-prasangka lain.

"Silakan diargumentasikan jika dianggap ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama. Namun putusan itu kita sikapi biasa saja tanpa kemudian dikembangkan prasangka-prasangka tanpa bukti tentang hakimnya," ujar Arsul.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut Arsul, dalam memutuskan suatu perkara, majelis hakim harus memiliki dua alat bukti dan pemahaman dan keyakinan yang kuat.

"Jadi (apabila) ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana tersebut," ucap dia.

Oleh karenanya menurut dia, dalam perkara Gazalba Saleh ini dimungkinkan majelis hakim tidak memiliki keyakinan terkait kuatnya bukti dari KPK.

"Nah dalam kasus hakim agung Gazalba ini khan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bhw bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat," kata dia.

Oleh karenanya pengajuan kasasi dinilai wajar dilakukan oleh KPK. Kata Arsul, meski putusan tingkat pertama itu menyatakan Gazalba bebas, namun, publik diminta untuk tidak menilai hal lain terhadap hakim.

Termasuk kata dia, soal adanya suap atau kerja sama yang terjadi dalam persidangan antara terdakwa dengan hakim.

Sebab kata Arsul, ada terdakwa lain yang dipidana dalam perkara yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas