Uang Rp 1 T Diduga Hasil Makelar Kasus Zarof Ricar Setara Beasiswa untuk Jutaan Pelajar di Indonesia
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya...
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan suap dan gratifikasi.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing senilai Rp 920 miliar.
Selain itu, aparat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram, yang saat ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp 75 miliar.
Dengan total harta yang disita mencapai Rp 995 miliar, uang dan emas tersebut hampir menyentuh angka Rp 1 triliun.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat.
Bila uang itu digunakan untuk kepentingan umum, bisa digunakan untuk apa saja? Beberapa hal di bawah bisa sebagai ilustrasi.
- Setara Bansos 7,65 Juta Warga Miskin
- Mensubsidi 729.000 keluarga miskin dalam bentuk beras.
- Bisa dipakai untuk 554 UKM mendapatkan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Berikan akses kesehatan 2,6 juta warga Indonesia.
- Beasiswa untuk 1,22 juta siswa SD.
- Bantu 1 juta siswa meneruskan ke SMA supaya tidak putus sekolah.
- Bisa membangun 6.000 ruang kelas SD.
- -Bahkan bisa untuk membeli 2 unit Helikopter tempur Apache Buatan AS
Zarof sampai lupa saking banyaknya
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku lupa terkait berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa hal itu diungkapkan Zarof pada saat diinterogasi penyidik usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.
Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun. Uang tersebut disimpan di beberapa tempat berbeda. Ada yang tersimpan dengan rapih di dalam brankas di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan.
Selain itu Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali. Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.
"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.