Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-78 RI

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 - 31 Agustus 2023. Ini aturannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-78 RI
Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. (TRIBUNNEWS/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr) 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 - 31 Agustus 2023.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 RI 2023.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui aturan pemasangan bendera.




Aturan pemasangan bendera ini tertulis dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut adalah aturan pemasangan bendera:

- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (Pasal 7 ayat (3)).

Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan HUT Ke-78 RI di Halaman Istana

- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. (Pasal 7 ayat (4)).

BERITA TERKAIT

- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (Pasal 7 ayat (5)).

- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. (Pasal 13 ayat (1)).

- Pasal 24 berbunyi "Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas