Dugaan Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Founder IndoGold Amri Ngadiman
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Saksi yang diperiksa adalah founder merangkap Chief Executive Officer (CEO) IndoGold, Amri Ngadiman.
"Saksi yang diperiksa yaitu AN selaku Founder dan CEO IndoGold," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Amri Ngadiman menjadi satu satunya saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi komoditi emas pada Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan terhadap satu saksi ini sama dengan sehari sebelumnya, Senin (31/7/2023), di mana Kejaksaan Agung hanya memeriksa Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam, Yudi Hermansyah.
"Saksi yang diperiksa yaitu YH, selaku Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam," kata Ketut.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Emas
Penggeledahan Antam dilakukan pada Senin (19/6/2023).
"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).
Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor-Impor dalam Korupsi Emas
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).
Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Vice President Antam dan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.