Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MUI Terkait Imam dan Khatib Salat Jumat Jadi Bukti Penistaan Agama Panji Gumilang

Anwar Abbas mengungkap satu Fatwa MUI yang menjadi bukti Panji Gumilang menistakan agama di antaranya terkait imam dan khatib salat Jumat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fatwa MUI Terkait Imam dan Khatib Salat Jumat Jadi Bukti Penistaan Agama Panji Gumilang
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). Ia mengungkap satu Fatwa MUI yang menjadi bukti Panji Gumilang menistakan agama di antaranya terkait imam dan khatib salat Jumat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar Abbas mengungkap satu Fatwa MUI yang menjadi bukti Panji Gumilang menistakan agama di antaranya terkait imam dan khatib salat Jumat.

Diketahui Polri telah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

"Jadi begini fatwa itu akan dikelurkan Komisi Fatwa, kalau memang ada yang meminta, ternyata ada yang meminta. Dan itu tidak bisa saya sebutkan," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Lanjut Anwar Abbas, MUI melalui Komisi Fatwa sudah mempelajari dan mengeluarkan fatwa.

Fatwanya tersebut sudah diberikan MUI Komisi Fatwa kepada yang meminta.

"Karena kapasitas saya di sini bukan sebagai Wakil Ketua MUI, saya sebagai pribadi. Tapi yang jelas ada dua fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pertama yang sudah terbuka menyangkut imam dan khatib salat Jumat," tegasnya.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Respons Anwar Abbas dan Mahfud MD

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan Kompas.com Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Adapun Panji berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitahuan bohong.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas Apresiasi Pihak Kepolisian: Sudah Tepat

Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas