Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia Terkait Kasus Korupsi di Amarta Karya

(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, Rabu (2/8/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia Terkait Kasus Korupsi di Amarta Karya
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia Terkait Kasus Korupsi di Amarta Karya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, Rabu (2/8/2023).

Polana diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Polana Banguningsih Pramesti, Direktur Utama AirNav Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni Adi Firmansyah, wiraswasta dan Ashadi Cahyadi, Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda.

Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik lewat pemeriksaan Polana Banguningsih Pramesti dkk pada hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Kasus ini diawali pada 2017, ketika Catur Prabowo memerintahkan Trisna dan pejabat akuntansi di PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Berita Rekomendasi

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sebagai realisasinya, Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. 

Badan usaha itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif).

Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek itu.

"Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan Tersangka TS," ujar Alex.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi "lanjutkan". 

Dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Baca juga: AirNav Indonesia Terus Upayakan Pencarian Pesawat SAM Air yang Hilang Kontak di Papua

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas