Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Kasus Rocky Gerung Delik Aduan, Tapi Bisa Berkembang Meski Jokowi Tak Laporkan

Menkopolhukam Mahfud MD sebut kasus Rocky Gerung delik aduan, tapi bisa berkembang dan diproses polisi meski Presiden Jokowi tak laporkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mahfud MD Sebut Kasus Rocky Gerung Delik Aduan, Tapi Bisa Berkembang Meski Jokowi Tak Laporkan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023)- Menkopolhukam Mahfud MD sebut kasus Rocky Gerung delik aduan, tapi bisa berkembang dan diproses polisi meski Presiden Jokowi tak melaporkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal kasus pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung

Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut pernyataannya yang dinilai tak etis. 

Mahfud MD mengatakan, kasus yang saat ini menimpa Rocky Gerung merupakan delik aduan

Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Diketahui, hingga saat ini Presiden Jokowi memilih tak mengambil langkah untuk melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan tersebut. 

"Saya jawab ini delik aduan, dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud.

Baca juga: Soal Hinaan Rocky Gerung Terhadap Jokowi, Gerindra: Baiknya Sampaikan Narasi yang Guyub dan Damai

Kendati demikian, kata Mahfud, kasus ini masih tetap bisa diproses secara hukum meski Jokowi tak melaporkan. 

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan, delik aduan ini mungkin saja berkembang jika masalah ini meresahkan dan membuat gaduh banyak pihak.

"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan."

"Bisa (diproses polisi) karena tergantung terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu (kasus) sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman " ucap Mahfud. 

Lanjut Mahfud menuturkan, dirinya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga aktivis terkait kasus ini.

Mereka, kata Mahfud, menyarankan agar negara tak tinggal diam terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, banyak juga masukan ke saya dari akademisi, aktivis, 'masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya'," jelas Mahfud.

Adapun buntut pernyataan yang dinilai tak etis, Rocky Gerung telah dilaporkan relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

Tangkap layar video Rocky Gerung berorasi di acara buruh di Kota Bekasi
Tangkap layar video Rocky Gerung berorasi di acara buruh di Kota Bekasi (Rocky Gerung Offiicial)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas