Mahfud MD Sebut Kasus Rocky Gerung Delik Aduan, Tapi Bisa Berkembang Meski Jokowi Tak Laporkan
Menkopolhukam Mahfud MD sebut kasus Rocky Gerung delik aduan, tapi bisa berkembang dan diproses polisi meski Presiden Jokowi tak laporkan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal kasus pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut pernyataannya yang dinilai tak etis.
Mahfud MD mengatakan, kasus yang saat ini menimpa Rocky Gerung merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Diketahui, hingga saat ini Presiden Jokowi memilih tak mengambil langkah untuk melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan tersebut.
"Saya jawab ini delik aduan, dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Hinaan Rocky Gerung Terhadap Jokowi, Gerindra: Baiknya Sampaikan Narasi yang Guyub dan Damai
Kendati demikian, kata Mahfud, kasus ini masih tetap bisa diproses secara hukum meski Jokowi tak melaporkan.
Mahfud mengatakan, delik aduan ini mungkin saja berkembang jika masalah ini meresahkan dan membuat gaduh banyak pihak.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan."
"Bisa (diproses polisi) karena tergantung terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu (kasus) sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman " ucap Mahfud.
Lanjut Mahfud menuturkan, dirinya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga aktivis terkait kasus ini.
Mereka, kata Mahfud, menyarankan agar negara tak tinggal diam terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, banyak juga masukan ke saya dari akademisi, aktivis, 'masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya'," jelas Mahfud.
Adapun buntut pernyataan yang dinilai tak etis, Rocky Gerung telah dilaporkan relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.