Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dokter Nyatakan Sehat dan Layak Jalani Pemeriksaan
Hampir 8 jam lamanya Panji Gumilang menjalani pemeriksaandi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam (1/8/2023).
Hampir 8 jam lamanya Panji Gumilang menjalani pemeriksaandi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ini merupakan pemanggilan kedua Panji ke Bareskrim Polri, setelah pemanggilan pertama Panji berhalangan hadir karena sakit.
Saat itu alasan ketidakhadiran Panji disertai dengan surat keterangan dokter.
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dalam keadaan layak dan sehat.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani dalam konferensi pers malam ini.
Pemeriksaan kepada Panji Gumilang pun dimulai pukul 15.00 WIB. Selama pemeriksaan, Bareskrim Polri memenuhi hak-hak Panji Gumilang seperti makan dan beribadah.
"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa," tuturnya.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam
"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," sambung Djuhandani.
Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kemudian pada pukul 21.15 penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan. "Saat ini saudara PG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.