Puji Kinerja Polri Usai Tersangkakan Panji Gumilang, PP HIMMAH Desak Kasus Dugaan TPPU Naik Sidik
Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mengapresiasi kinerja Polri setelah menetapkan Panji Gumilang, atas kasus dugaan penistaan
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mengapresiasi kinerja Polri setelah menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus dugaan penistaan agama.
"Bareskrim Polri telah tegas menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama," kata Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution kepasa wartawan, Rabu (2/8/2023).
Razak menjelaskan, Panji Gumilang telah meresahkan hati seluruh umat islam soal penyimpangan-penyimpangan ajarannya yang berakibat menodakan ajaran agama islam yang tidak sesuai dengan tuntunan Alquran dan Hadits.
"Panji ini dengan sesuka hati mengajarkan ajaran sesat, dimulai dari menyatukan shaf laki-laki dan perempuan, salam yahudi, menyatakan qur'an karangan Nabi Muhammad SAW dsb, ini meresahkan," kata dia
"Kita mengapresiasi kinerja Polri cepat menetapkan tersangka penodaan agama kepada Panji Gumilang walaupun dikabarkan ada dugaan para jenderal yang memback-up Al Zaytun," kata dia lagi.
Razak juga mendorong Polri untuk segera disidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ihwal lanjutan kasus Panji Gumilang ini.
"Polri di Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang banyak cobaan, tapi konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu sangat kita apresiasi," kata Razak.
"Kita juga mendoakan Polri semakin baik dan menjadi kepercayaan masyarakat dan kedepan Kita optimis kepercayaan publik semakin naik mencapai lebih dari 85 persen," tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Kubu Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Polemik Al-Zaytun