Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Geram Proyek Pengadaan Tender Tower BTS Tidak Ada Persaingan: Seperti Lingkaran Setan

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat geram terkait proyek pengadaan tender tower BTS tidak ada persaingan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Geram Proyek Pengadaan Tender Tower BTS Tidak Ada Persaingan: Seperti Lingkaran Setan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS hari ini, Kamis (3/8/2023). Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan tujuh saksi bagi tiga terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan YS (Yohan Suryanto). 

"Betul Yang Mulia. Karena prakualifikasi hanya tiga konsorsium tadi," jawab Darien.

Dilansir dari siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Prakualifikasi Pengadaan Tower BTS Dilakukan Secara Manual

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas