Jaksa Pertanyakan Prakualifikasi Pengadaan Tower BTS Dilakukan Secara Manual
JPU di Pengadilan Tipikor mempertanyakan prakualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan prakualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.
Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).
"Pada saat memasukkan dokumen prakualifikasi apakah menggunakan sistem elektronik ariba yang berlaku di Bakti atau sistem manual. Dan saksi menjawab sistem manual," tanya jaksa di persidangan.
"Itu atas perintah PPK dan PPK atas terdakwa Anang Latif," tanya jaksa.
"Bukan PPK, tapi atas langsung Arhan Pak Anang," kata Gumala.
"Begitu majelis," kata jaksa.
"Apakah ada yang salah manual itu," tanya hakim.
"Prinsipnya harus memakai sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha sebetulnya tidak boleh," jawab Gumala.
"Ada larangan manual? Jadi jelas masalahnya, setelah masuk saya tajam saja. Saudara Gumala saya tanya aturannya manual atau elektronik," tanya hakim.
"Pengadaan di Bakti kita sudah penerapan sistem elektronik," jawab Gumala.
"Aturannya saya tanya," tanya hakim tegas.
"Elektronik," jawab Gumala.
"Kemudian beralih ke manual, apa bedanya," tanya hakim.
"Manual dokumen kita menerima fisik," jawab Gumala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.