Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran RI ke Luar Negeri

Presiden minta segera dilakukan perbaika tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran RI ke Luar Negeri
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto segera memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Perbaikan tata kelola tersebut mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. Presiden berharap, perbaikan tata kelola dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik lagi.

"Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk meninjau ulang tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcementnya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (2/8/2023).

Tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Pelaksanaan dari Undang-undang tersebut nantinya akan ditinjau ulang.

"Kita akan coba review Undang-Undang 18 tahun 2017 ini, melihat bagaimana penempatan. Penempatan itu kan dimulai dari berangkat, ketika bekerja, sampai kembali," Katanya.

Selain itu, Ida bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi terkait penempatan para PMI tersebut. Ida menyebut bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Baca juga: Indonesia Minta Hong Kong Naikkan Upah Pekerja Migran Sektor Domestik

Berita Rekomendasi

"Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah sepakat untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah," pungkas Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas