Kejaksaan Sita 8,6 Hektar Tanah Terpidana Jiwasraya dan Asabri di Sijuk Belitung
Penyitaan telah dilakukan sejak Kamis (15/6/2023) oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset terpidana Jiwasraya dan Asabri, Heru Hidayat kembali disita Kejaksaan Agung.
Kali ini, aset yang disita ialah 13 bidang tanah seluas 86,4 hektar di Sijuk, Belitung.
"Aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 meter persegi yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
13 bidang tanah itu telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung pada Kamis (3/8/2023).
Penyitaan telah dilakukan sejak Kamis (15/6/2023) oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 8,2 Miliar dari Perusahaan Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Sementara penelusurannya dilakukan sejak akhir Mei 2023.
"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 24 Mei sampai dengan 26 Mei 2023," kata Ketut.
Nantinya, aset yang telah disita dan eksekusi akan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti Heru Hidayst sebagai terpidana sebesar Rp 10 miliar lebih.
"Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat."